Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal. Menurut Dirjen AHU Cahyo R Muzhar, Kemenkumham memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.
Pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan dapat membentuk perseroan perorangan dengan biaya hanya Rp50 ribu dan dapat langsung berdiri. Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adalah perlindungan hukum.
“Dengan adanya badan hukum formal, jika terjadi sengketa, maka tanggung jawab pribadi dan bisnis dapat dipisahkan. Selain itu, pelaku usaha yang memiliki badan hukum formal juga dapat memperoleh kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis. Selain itu, dengan adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah,” kata Cahyo dalam acara Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Kamis (12/10).
Cahyo mengatakan pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membentuk badan usaha. Hal itu tercantum dalam pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp5 miliar. Manfaat lain bagi pelaku usaha yang memiliki badan hukum formal adalah dapat melakukan ekspor.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, permasalahan utama UMKM di Indonesia dalam melakukan ekspor adalah kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. Kemendag dapat memberikan pelatihan di balai ekspor yang tidak dipungut biaya. Mereka memberikan literasi dan edukasi kepada para UMKM yang ingin membuka pasar baru dan melakukan ekspor. Oleh karena itu, disarankan agar UMKM yang akan melakukan ekspor membuat kontrak ekspor yang realistis dan berkelanjutan.
Selain itu, keberlanjutan juga menjadi kunci dalam bisnis yang dilakukan Helga Angelina Tjahjadi, co-founder Burgreens. Ide awal Burgreens adalah membuat makanan cepat saji dengan bahan sayuran hijau dan kemasan yang ramah lingkungan. Mereka terus berupaya menurunkan harga dengan harapan bisnis ini dapat terus berkelanjutan.
Untuk operasional bisnis sehari-hari, Burgreens berupaya menerapkan sejumlah praktik keberlanjutan seperti manajemen yang terdiri dari setidaknya 50% perempuan, membuka lapangan kerja yang lebih luas, memperoleh bahan dari petani langsung, dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Pernyataan dan upaya pemerintah tersebut disampaikan dalam Youth Forum yang merupakan acara Pre-Event dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). AALCO adalah forum kerja sama internasional yang membantu perkembangan 47 negara anggota dalam isu hukum. Lembaga ini telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Selain pertemuan antar negara anggota yang membahas isu hukum internasional seperti hukum laut, hukum lingkungan, asset recovery, dan hukum dagang internasional, Indonesia sebagai tuan rumah Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO menginisiasi penyelenggaraan side event Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum.
Forum Bisnis dan Investasi ini termasuk Youth Forum, Panel Diskusi, dan Ekspo bisnis dan UMKM untuk membahas infrastruktur hukum dan dunia bisnis, khususnya pengembangan UMKM. Dengan Forum Bisnis dan Investasi ini, diharapkan Indonesia dapat mempromosikan perkembangan hukum bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.