Polisi di Malang Mengungkap Misteri Kematian Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Turen setelah Terbukti Melalui Investigasi bahwa Korban Sebelumnya Pernah Diculik

by -654 Views
Polisi di Malang Mengungkap Misteri Kematian Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Turen setelah Terbukti Melalui Investigasi bahwa Korban Sebelumnya Pernah Diculik

Polres Malang Ungkap Misteri Kematian Pria Gantung Diri di Turen, Ternyata Korban Penculikan

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro bersama jajarannya menunjukkan bukti kasus penculikan, penganiayaan dan pemerasan dalam pers rilis, Sabtu (18/11/2023). (Foto: Agus Sulistya/Suara Indonesia)

MALANG, SUARA INDONESIA – Misteri kematian pria gantung diri di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis 16 November 2023, akhirnya terungkap.

Pria yang diduga meninggal tidak wajar itu diketahui bernama Abdul Gofur (53), warga Jalan Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro memaparkan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus gantung diri tersebut.

Pertama, korban kesehariannya tidak tinggal di rumah itu. Selain itu, saat Olah TKP, polisi juga menemukan adanya bekas kekerasan fisik di tubuh korban.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengungkap motif dan menemukan fakta baru. Ternyata, terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan dan kekerasan yang disertai pemerasan terhadap korban.

Wakapolres menerangkan, kasus tersebut bisa terungkap setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 17 saksi.

“Satreskrim Polres Malang akhirnya meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban, sebelum akhirnya korban bunuh diri,” ujar Wisnu, saat pers rilis di Polres Malang, Sabtu (18/11/2023).

Para pelaku yang diamankan berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan, kronologi kasus itu bermula pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu, korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen.

“Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah,” jelasnya.

Tersangka juga meminta tebusan Rp 30 juta dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga. Namun keluarga tidak mampu menyanggupinya.

Hingga kemudian, pada Kamis 16 November, korban yang merasa frustasi beralasan hendak ke kamar mandi. Selanjutnya korban ditemukan meninggal gantung diri.

Saat disinggung terkait motif terduga pelaku, Wisnu mengatakan, motifnya adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun,” ungkap Wisnu.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, akan terus mendalami peran masing-masing pelaku. “Penyebab kematian korban akibat bunuh diri, karena merasa ketakutan dan frustasi,” pungkasnya. (*)