Pengamat Kebijakan Publik Anggap Penanganan Transaksi Tidak Lazim di Bondowoso Telah Diperlihatkan Secara Hukum

by -921 Views
Pengamat Kebijakan Publik Anggap Penanganan Transaksi Tidak Lazim di Bondowoso Telah Diperlihatkan Secara Hukum

Bahrullah
19 November 2023 | 19:11 Dibaca 78 kali

News
Pemerhati Kebijakan Publik Nilai, OTT di Bondowoso Tunjukan Penanganan Hukum Transaksional

Hermanto Rahman Pemerhati Kebijakan Publok sekaligu Dosen Fisip UNEJ (foto: Hermanto/Instagram)

SUARAINDONESIA.CO.ID, BONDOWOSO- Harmanto Rahman, Pemerhati Kebijakan Publik menilai, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dua oknum jaksa, ASN dan pihak swasta di Kabupaten Bondowoso menunjukan bukti penanganan hukum transaksional dengan oknum-oknum birokrasi.

“Peristiwa OTT ini mengkonfirmasi bahwa praktik birokrasi memang rentan munculnya praktik oportunistik oknum birokrat maupun oknum penegak hukum,” kata Harmanto Rahman pada suaraindonesia.co.id, Minggu (19/11/2023).

Lebih lanjut, Hermanto menuturkan, mulanya publik sangat senang dengan pernyataan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkomitmen untuk serius menangani seluruh program infrastruktur yang bermasalah di Kabupaten Bondowoso.

“Infrastruktur memang secara publik bisa dilihat masyarakat, dan sebagai masyarakat sepertinya banyak keluhkan dalam pelaksanaanya,” imbuhnya.

Kata Hermanto, yang juga dosen Fisip UNEJ ini mengatakan, adanya OTT ini menegaskan bahwa penegakan hukum bisa transaksional dengan oknum birokrat yang bermasalah.

Menurut Hermanto, adanya Dua oknum APH dan oknum ASN terjaring OTT oleh KPK menggambarkan semakin menguatkan wajah buruk birokrasi Bondowoso, karena jelas yang bermasalah dan terkena OTT merupakan oknum pelaksana, bukan pengambil kebijakan.

“Ini kan bahaya. Ini berarti indikasi gagalnya proses rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan ASN yang berintegritas. Mestinya saat ini mereka perlu dilakukan asesmen ulang,” imbuhnya.

Peristiwa OTT ini, menurut Hermanto, merupakan PR bagi Pj Bupati Bondowoso untuk ditegaskan ulang bahwa agar ASN-nya tidak bermain main dengan hukum.

“Ini KPK loh !, masalah ini sudah jadi atensi nasional. Kalau perlu pakta integritas harus ditegakkan, biar tidak mendowngrade citra Bondowoso yang hasil Auditnya WTP, Kinerja pemerintah baik yang sudah dinilai baik oleh pusat,” imbuhnya.

Dia mengatakan, saat ini membutuhkan keseriusan Pj Bupati dan Pj Sekda Bondowoso terkait masalah tersebut, untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, karena sudah menjadi isu nasional.

Menurut tenaga ahli DPRD Jember sekaligus tenaga ahli Pemkab Situbondo ini, hal hal yang perlu dilakukan.

Pertama, perlu dikonsolidasikan kembali para birokrat ASN Bondowoso agar sesuai dan tidak menyimpang dari regulasi dalam menjalankan pekerjaanya.

“Kalau perlu di asesmen ulang, sebagai dasar untuk melakukan pembinaan,” imbuhnya.

Kedua, Pengawasan internal yang perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan penyimpangan kembali para pelaksana birokrasi.

Dan keTiga, kalau perlu Pj Bupati membuat kanal aplikasi online pengaduan masyarakat terkait dengan program program potensi bermasalah dan rentan berhadapan dengan hukum.

“Jika ini dilakukan maka akan memulihkan citra publik yang sudah di identikan Bondowoso daerah potensial birokrat bermasalah,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Dua oknum jaksa di Kabupaten Bondowoso.

Dua oknum jaksa itu diantaranya Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

Dua oknum jaksa merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Bondowoso, Rabu (15/11/2023).

Dua jaksa itu terjerat tindak pidana korupsi, berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Awalnya, Dua orang oknum jaksa itu menangani laporan terkait penyimpangan pelaksanaan proyek peningkatan produksi nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang tendernya dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yosi Setiawan (ISS) dan Andika Imam Wijaya (AIW).

“Kami umumkan beberapa orang tersangka, diantaranya Puji Triasmoro Kajari, Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kasi Pidsus, serta pihak swasta Yosi Setiawati dan Andika Imam Wijaya,” kata Irjen Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,” Kamis (16/11/2023).

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Mahrus Sholih