Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023, di Gedung Pertemuan Green Seso, Jepon Blora, Selasa (20/11/2023).
“Memasuki masa kampanye, yang akan berlangsung selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” terang Plh. Ketua KPUD Blora, Heni Minarti.
PKPU 20 tahun 2023 menyebutkan bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan dapat digunakan untuk berkampanye, selama pengelola mengizinkan di hari Sabtu dan Minggu.
“Sementara itu mewakili Pemda, dari Satpol PP Kabupaten Blora, Sukartono mengatakan bahwa dalam kampanye, peran pemerintah adalah menjamin stabilitas keamanan dan menjaga netralitas ASN dalam Pemilu.
“Terdapat larangan-larangan yang harus diperhatikan peserta kampanye dalam SK Bupati Blora 209.2.1/456/2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye di 16 Kecamatan di Kabupaten Blora. Tempat yang dilarang untuk alat peraga kampanye adalah jalan, jembatan, pagar pembatas jalan, pagar jembatan, halte, terminal, taman, tiang telpon, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Pemilu 2024 berdekatan dengan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada November 2024 mendatang. Larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah membawa atribut di luar atribut yang berkampanye.
Penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan pasca Putusan MK nomor 65/ PUU-XXI/2023, ada 16 parpol yang menjadi peserta pemilu di Kabupaten Blora.
Anggota Polri, netral di Pemilu 2024 ini.