Gugatan Sebesar Rp 37,9 Miliar Diajukan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena Tindakan Kejaksaan Negeri Tuban

by -907 Views
Gugatan Sebesar Rp 37,9 Miliar Diajukan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena Tindakan Kejaksaan Negeri Tuban

Suara Indonesia, Tuban – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban oleh seorang warga Kabupaten Tuban bernama Suksmawan Hendrawijaya.Selain Kejagung dan Kejati Jawa Timur, pihak tergugat lainnya dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2023/PN Tbn oleh penggugat yang diwakili kuasa hukum Nang Engki Anom Suseno. Tak tanggung-tanggung, Kejagung dan Kejati Jawa Timur digugat membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37 miliar.Gugatan dilayangkan, karena ulah Kejari Tuban yang tidak memberikan salinan berkas perkara pelimpahan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimohonkan kuasa hukum penggugat pada 19 September 2023.Ulah tersebut dinilai merugikan penggugat yang saat ini juga sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan di PN Tuban.Kuasa hukum Suksmawan, Nang Engki Suseno menyampaikan, perbuatan Kejari Tuban itu telah melanggar hak konstitusi penggugat yang saat ini sebagai terdakwa.Menurutnya, permintaan berkas perkara itu merupakan hak setiap terdakwa yang menjalani proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP beserta penjelasannya.”Ketika saya (kuasa hukum, Red) meminta berkas perkara pelimpahan sebagai bahan untuk kepentingan pembelaan, namun tidak berikan. Ini adalah kebiasaan yang keliru, padahal itu hak terdakwa yang dijamin undang-undang,” kata Engki, Rabu (21/11/2023).Menurut Engki, jika kuasa hukum tidak memiliki berkas perkara akan kesulitan dalam menyusun pembelaan di persidangan. Kuasa hukum tidak bisa menelaah apakah dakwaan itu sudah benar atau tidak.”Jika terdakwa dan kuasa hukum tidak memiliki berkas perkara, maka akan buta dalam membela. Yang didakwakan apa dan poin-poin pemeriksaan apa, kita harus menganalisa dulu. Berkas perkara itu akan diuji di persidangan,” jelasnya.Gugatan perbuatan melawan hukum itu, lanjut Engky, sebagai bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum (APH) di lingkup Korps Adhyaksa, agar hak konstitusi setiap terdakwa dipenuhi dalam proses hukum pidana.Engki menyebut, akibat ulah Kejari Tuban tersebut penggugat mengalami kerugian materiil Rp 50 juta dan immateriil Rp 37,856 miliar. Sehingga, Kejagung dan Kejati Jawa Timur digugat dengan total Rp 37,9 miliar.”Kami gugat Rp 37,9 miliar atas kerugian yang dialami Suksmawan. Sementara kejadian ini seringkali juga menimpa pada terdakwa yang lain,” ungkapnya.Engky berharap dari gugatan ini menjadi awal Kejari Tuban melakukan perbaikan kinerja serta mengakui kesalahan. Selain itu, juga sebagai mekanisme menegakkan KUHAP.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Windhu Sugiarto enggan berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan Suksmawan di PN Tuban.Tidak jauh berbeda dengan Widhu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro juga tidak berkomentar banyak. Ia menyebut akan menghadapi semua proses gugatan.”Terkait gugatan itu, kami pelajari dulu iya. Kejari Tuban dalam penanganan proses hukum terdakwa (Suksmawan, Red) sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” ujar Muis.Terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan yang dilayangkan Suksmawan terhadap Kejagung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Tuban.”Untuk sidang pertama dilakukan Senin 27 November 2023,” pungkasnya. (*)ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIAPewarta: IrqamEditor: Mahrus Sholih