KPU Jombang Membuka Help Desk Kampanye, Hanya Satu Partai Politik yang Mendaftar

by -175 Views
KPU Jombang Membuka Help Desk Kampanye, Hanya Satu Partai Politik yang Mendaftar

Rita Darmawati, Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, saat ditemui di kantor KPU Jombang, Kamis (23/11/2023). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Menjelang penutupan pendaftaran help desk akun media sosial untuk kampanye di kantor KPU Jombang, sampai hari ini baru satu partai politik yang mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye, Kamis (23/11/2023).

Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rita Darmawati mengatakan, pendaftaran akun media sosial ini kami masih dibuka sampai besok. Pihaknya menunggu partai politik untuk datang mendaftarkan akun media sosial sampai 25 November pukul 24.00 WIB di kantor KPU setempat.

Menurutnya, bagi peserta pemilu yang akan melakukan kampanye, wajib mendaftarkan akun media sosial ke kantor KPU Jombang, masing-masing sebanyak 20 akun media sosial di setiap platform.

“Akun tersebut harus diserahkan kepada kami setelah kemarin ditetapkan tanggal 3 November sampai 25 November 2023,” paparnya.

Meski demikian, bagi partai politik yang tidak mendaftarkan akun media sosial, mereka tidak akan mendapatkan sanksi, karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. “Untuk sanksi di PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tidak ada sanksi pelanggaran batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk masa kampanye Pemilu 2024, baik kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. (*)