Draf APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Situbondo Mungkin Tidak Akan Disahkan

by -321 Views
Draf APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Situbondo Mungkin Tidak Akan Disahkan

Syamsuri / 24 November 2023 | 19:11 – Dibaca 239 kali

APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Situbondo Terancam Tidak Disahkan
Suasana Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. ( Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA SITUBINDO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terancam tidak akan disahkan, lantaran sampai hari ini dokumen KUA-PPAS belum dapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Situbondo. Tentu dengan lambatnya pengesahan APBD Tahun anggaran 2024 yang tidak akan sesuai dengan jadwal waktu yang sudah ditetapkan yakni pada tanggal 30 Nopember 2024 mendapat tanggapan langsung dari Presiden direktur PT. Anugerah Manikam Indonesia Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa.Jum’at (24/11/2023).

Pimpinan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor kebijakan publik Situbondo, Amir Mustafa yang biasa disapa Bang M.A mengatakan menyikapi keterlambatan dan indikasi terancamnya pengesahan APBD tahun 2024 tidak akan disahkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo saya sangat menyayangkan dan menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. “Seharusnya selaku penyelenggara negara di daerah, baik itu eksekutif maupun legislatif lebih mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompoknya,”ucapnya. Kata Bang M.A, istilah istilah APBD itu adalah politik dalam angka, itu tidak pernah akan ada, apalagi politik dagang sapi dalam menentukan proses penetapan APBD dalam setiap tahunnya. “Hak budgeting yang dimiliki oleh DPRD itu seharusnya jangan dijadikan posisi tawar. Posisi tawar yang mereka lakukan harusnya di prioritaskan untuk kepentingan masyarakat,baik itu layanan dan lain sebagainya. “Oleh karena itu, pihaknya berharap bagaimanapun caranya agar para pemangku kebijakan, baik panitia anggaran di eksekutif maupun Badan Anggaran di Legislatif untuk bisa mengesampingkan kepentingan kepentingan pribadi atau kelembagaan, bahkan Institusi,”ujarnya karena kata Bang M.A, ini jamak menjadi rahasia umum ini terkait dengan kesepakatan kesempatan yang tidak tertulis antara dua instansi tersebut.Sehingga masyarakat tidak menjadi korban. “Ketika kekhawatiran ini benar benar terjadi, maka APBD kita di tahun angggaran 2024 itu hanya sebatas melaksanakan kegiatan yang sifatnya rutin saja seperti tahun anggaran sebelumnya, cantolannya hanya sebatas Peraturan Bupati,”jelasnya.

Lebih lanjut Bang M.A menjelaskan kalau ini terjadi sebenarnya tidak ada masalah, tetapi ini korbannya masyarakat umum yang sudah terprogram dan sudah terakomodir dalam rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh OPD OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. “Tentu ini menjadi sebuah keprihatinan sendiri bagi masyarakat Situbondo.Kalau penyelenggara negara itu tidak ada ruginya walaupun ada sanksi misalnya tidak digaji selama 6 bulan, tetapi nanti juga bisa diakumulasikan, tetapi kalau masyarakat harapannya menjadi hampa,”bebernya.

Nah, kita pada tahun 2024 akan menghadapi Pilkada, ini suatu proses yang paling menentukan bagaimana nasib Pemerintah daerah Kabupaten Situbondo 5 tahun ke depan, jika APBD tersebut tidak di Sahkan dimana anggaran Pilkada yang sudah terakomodir disana, lalu kita ini mau menjadi apa,ucap Amir Mustafa “Makanya rendahkan ego sektoral masing masing, baik itu legislatif maupun eksekutif dalam hal ini harus lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompoknya, apalagi batas akhir penetapan APBD Tahun 2024 ini hanya tinggal 5 hari lagi,”pungkasnya. (Syam)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Syamsuri
Editor: Imam Hairon