Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep kembali menegaskan bahwa media massa wajib memberikan slot iklan yang sama bagi seluruh peserta kontestasi Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi Tanzil dalam Media Gathering bersama wartawan dari berbagai media setempat.
Media juga diingatkan untuk mematuhi kode etik periklanan dan undang-undang yang berlaku dalam menayangkan iklan kampanye. Tidak boleh ada peserta Pemilu yang mendominasi atau bahkan memonopoli slot iklan di media massa dalam bentuk apapun.
KPU Sumenep juga menegaskan bahwa penjualan pemblokiran segmen atau bloking time tidak boleh dilakukan oleh lembaga pers. Standar tarif iklan juga wajib ditentukan sama bagi semua peserta Pemilu. Selain itu, perusahaan media juga dilarang menerima program sponsor yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.
Media diharapkan memperhatikan hal-hal tersebut dengan baik. Dengan begitu, diharapkan semua peserta Pemilu dapat mendapatkan kesempatan yang sama dalam menayangkan iklan kampanye.