BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa memberikan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris Almarhum Agus Dwi Prasetyo selaku pekerja mandiri. Hal ini dilakukan dalam acara sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bersama Kader Surabaya Hebat di Kantor Kelurahan Simomulyo Baru, Surabaya, pada Jumat (24/11/2023).
Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, mengatakan bahwa Almarhum Agus Dwi Prasetyo terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 sampai meninggal dunia. Sehingga ketika beliau meninggal, ahli waris berhak mendapatkan santunan jaminan kematian dan beasiswa.
Sonny juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum dan berharap semoga santunan yang diterima keluarga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Santunan yang diberikan kepada ahli waris berupa jaminan kematian dan beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp 187,5 juta.
Selain itu, Sonny juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja mandiri dengan pembayaran mulai dari Rp 16.800 untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan manfaat yang diberikan berupa pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris dan Kepala Seksi Kesejahteraan Kelurahan Simomulyo Baru Surabaya serta puluhan Kader Surabaya Hebat.
Artikel ini ditulis oleh Redaksi dan disunting oleh Satria Galih Saputra.
Untuk membaca berita lainnya, dapat mengakses Google News SUARA INDONESIA.