Dua Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Bekas Besi Jembatan

by -178 Views

Dua pria diamankan di Banyuwangi karena mencuri besi bekas jembatan

BANYUWANGI, SUARA INDONESIA – Dua pria di Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi karena mencuri besi bekas jembatan desa. Kejadian tersebut terjadi di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan bahwa dua pelaku, JPC (21) dan HS (39), keduanya warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, berhasil mencuri empat buah besi batangan. Mereka mencuri tiga biji besi H beam dengan panjang masing-masing 3 meter, 2,5 meter, dan 1,5 meter, serta besi lempengan yang lebarnya sekitar 1 meter persegi.

Besi yang dicuri merupakan bekas bangunan jembatan yang rusak akibat banjir. Besi-besi tersebut disimpan di belakang Kantor Desa Sarongan. Pelaku membawa besi-besi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Nilai besi-besi yang dicuri diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Setelah dilakukan penelusuran, besi-besi tersebut dijual oleh kedua tersangka ke pedagang rongsokan di Desa Kandangan. Pencurian ini terbongkar setelah perangkat desa mencurigai keberadaan besi bekas jembatan yang hilang.

Dua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, keduanya telah ditahan oleh pihak berwajib.

Artikel ini tidak menyediakan kutipan teks asli dari sumbernya.

Penulis: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Imam Hairon