Melanggar Sanksi Pidana dalam Kampanye, Kontestan Pemilu Harus Waspada

by -286 Views
Melanggar Sanksi Pidana dalam Kampanye, Kontestan Pemilu Harus Waspada

Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Meminta Peserta Politik Patuh Pada Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo meminta para partai politik maupun calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) untuk tidak melanggar aturan selama kampanye. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi Bawaslu Situbondo, Fitriyanto, ST menjelaskan bahwa aturan terkait metode kampanye telah diatur dalam peraturan bawaslu. Ada dua metode kampanye, yaitu umum dan khusus.

Kampanye umum berlangsung sejak 28 November 2024, sementara kampanye khusus hanya berlangsung 21 hari, dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Metode kampanye khusus ini tidak boleh dilanggar, dan pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana.

Fitriyanto juga menegaskan bahwa jika peserta pemilu kedapatan melanggar aturan kampanye sebelum waktunya, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang telah diatur. Aturan pelanggaran pengawasan pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran.

Artikel ini ditulis oleh Syamsuri dan diedit oleh Imam Hairon.