Nasib 2.600 Tenaga Honorer di Bontang Menunggu Penyelesaian

by -149 Views

Anggota DPRD Kota Bontang, Muslimin, mengungkapkan bahwa UU ASN yang mulai diberlakukan pada Desember 2024 sangat mempengaruhi nasib sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Kota Bontang. Dalam undang-undang tersebut, hanya tenaga honorer yang berstatus guru dan tenaga kesehatan yang dikecualikan.

Menurutnya, pemerintah kota perlu segera mengambil sikap terkait hal ini. Ia menekankan perlunya kerja cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat, serta berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini.

Selain itu, pemetaan dan kajian hukum oleh Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) juga merupakan hal penting untuk dilakukan, terutama terkait nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang kemungkinan tidak terakomodasi.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Ida Bagus Putu Arimbawa, menyampaikan bahwa pemerintah kota masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan berharap mendapatkan kuota yang cukup untuk TKD di Bontang.

Ida Bagus juga mengakui bahwa nasib sekitar 2.600 tenaga kontrak atau honorer di Bontang menjadi perhatian khusus pemerintah kota, dan pemerintah kota akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodasi mereka.