Abdul Samad, Anggota DPRD Bontang
SUARA INDONESIA, BONTANG- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang diduga telah melanggar aturan dalam rekrutmen Tenaga Kerja Daerah (TKD). Hal ini menyusul adanya temuan bahwa rekrutmen tersebut tidak dilakukan secara terbuka.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Samad mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait rekrutmen TKD di Disdamkartan. Menurut pengaduan tersebut, rekrutmen tersebut hanya dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat luas.
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya hal semacam ini, yang dimana penerimaan ini secara tidak terbuka untuk umum,” kata Samad.
Menurutnya, rekrutmen TKD seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengikutinya. Hal ini sesuai dengan aturan per Undang-Undangan Tenaga Kerja, dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang.
“Persoalan pencari kerja di Kota Bontang per September 2023 ada sekitar kurang lebih 6.070 orang, jadi seharusnya pemanasan tenaga kerja ini dibuka secara umum, dan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Samad berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran ini. Pemkot dapat memanggil pihak Disdamkartan untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap Pemkot bisa menyampaikan hal ini, agar jelas mengapa hal itu bisa terjadi,” tutupnya.
Dugaan pelanggaran ini tentu saja menjadi kabar buruk bagi ribuan pencari kerja di Kota Bontang. Mereka yang sudah lama menantikan kesempatan kerja di instansi pemerintah, kini harus kembali gigit jari.
Salah seorang pencari kerja, Budi (25), mengaku sangat kecewa dengan rekrutmen TKD yang dilakukan Disdamkartan. Ia telah mempersiapkan diri dengan matang untuk mengikuti rekrutmen tersebut, namun pada akhirnya ia harus menerima kenyataan pahit.
“Saya sudah mempersiapkan diri dengan matang, mulai dari mempelajari materi tes, hingga latihan fisik. Namun, ternyata rekrutmennya tidak terbuka,” kata Budi.
Budi berharap, Pemkot Bontang dapat segera memeriksa dugaan pelanggaran ini. Ia juga berharap, Pemkot dapat membuka rekrutmen TKD secara terbuka dan transparan, sehingga semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menyusul.
“Semoga Pemkot bisa segera menyetujui hal ini, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pencari kerja,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Imam Hairon |