KPU Surabaya Memutuskan Membatasi Jumlah Akun Media Sosial yang Dapat Digunakan untuk Kampanye

by -688 Views
KPU Surabaya Memutuskan Membatasi Jumlah Akun Media Sosial yang Dapat Digunakan untuk Kampanye

Komisioner KPU Surabaya, Subairi. (Foto: Lukman/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyampaikan, peserta pemilu diizinkan berkampanye melalui media sosial (medsos). Tentu dengan batasan akun yang telah diatur. Pemaparan ini diungkapkan KPU Surabaya mengingat masa kampanye sudah bisa dilakukan mulai 28 November 2023 kemarin. “Peserta pemilu bisa memanfaatkan kampanye melalui media sosial, dengan menggunakan maksimal 20 akun untuk setiap platform,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya, Subairi, Kamis (30/11/2023). Ia memastikan, jika KPU Surabaya sudah meminta akun media sosial masing-masing peserta pemilu, yang bakal digunakan untuk kampanye. Untuk aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah pula disampaikan ke setiap peserta pemilu. Titik mana saja yang diperbolehkan dan dilarang. Sebagaimana tempat-tempat yang dilarang dipasang APK, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, pohon, gedung pemerintahan. Subairi mencontohkan pemasangan APK di salah satu rumah seseorang. Maka tim kampanye atau peserta pemilu bersangkutan harus meminta izin ke pemilik rumah tersebut. “Pasang APK di rumah seseorang boleh. Asal pemilik rumah mengizinkan dan tidak mempersoalkan,” tandasnya. Jauh sebelum hari coblosan, KPU mengingatkan setiap peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye pada saat masa tenang kampanye ditetapkan mulai 11 sampai 13 Februari 2023.

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Lukman Hadi
Editor: Mahrus Sholih