Beberapa Anggota DPRD Blora Mengembalikan Uang Honor Narsum yang Menjadi Kasus di Kejaksaan

by -569 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah masih sedang menyelidiki dugaan ketidakwajaran honor nara sumber (narsum) 45 anggota DPRD setempat. Sebab, honor yang diterima oleh puluhan wakil rakyat itu menghabiskan anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2021.

“Kami masih mendalami kasus ini. Masih tahap penyelidikan 45 anggota dewan dugaan honor narsum hingga Rp 11 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, dalam keterangan tertulisnya Kamis 30 November 2023.

Meskipun begitu, Jatmiko tidak mau memberikan informasi secara detail mengenai anggota dewan yang telah diminta klarifikasi. Termasuk sejauh mana proses penyelidikan tersebut telah berjalan. “Nanti ya, bila sudah ada kesimpulan, kami laporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi),” terangnya.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Blora, Supardi mengakui bahwa dia telah mengembalikan honor yang diterimanya ke kas daerah (kasda) sebesar Rp 103 juta.

Menurut Supardi, penerimaan honor tersebut tidak melanggar regulasi dan juga nihil dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Blora. Dia juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan terdapat kelebihan pembayaran yang dianggap tidak wajar menurut Kejari Blora.

Supardi menerima honor narsum DPRD anggaran tahun 2021 sebesar Rp 208 juta dan sudah mengembalikan sebesar Rp 103 juta ke kasda. Beberapa anggota dewan lainnya juga sudah mengembalikan uang honor narsum mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 300 juta, sudah dikembalikan ke kasda pula.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, membenarkan adanya pengembalian honor narsum anggota dewan ke kasda. Namun, ia tidak menyebutkan secara jelas siapa saja anggota dewan yang sudah mengembalikan uang kelebihan tersebut.