Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi 2024 Naik Rp 109 Ribu Menjadi Rp 2,63 Juta
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.638.628. Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729 dibandingkan UMK Banyuwangi tahun 2023 senilai Rp 2.528.899. UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya, tertanggal 30 November 2023. Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.
Menurutnya, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pada 2023, UMK di kabupaten ini mampu naik Rp 200 ribu atau 8,59 persen dari tahun 2022 senilai Rp 2.328.899. “Sedangkan UMK 2024 ada kenaikan Rp 109 ribu. Memang ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini,” jelas Rusdi, dikonfirmasi, Jumat (01/12/2023).
Ia menerangkan, formulasi penentuan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan dewan pengupahan. Ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” terang Rusdi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi. “Kemungkinan Rabu, 06 Desember 2023 mendatang, kami akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” cetusnya. Rusdi menyebut, sesuai aturan, perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja. “Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, secara keseluruhan, kata Rusdi, perusahaan yang ada di Banyuwangi telah menggaji karyawan secara layak. Namun ada pengecualian, terutama bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menggaji karyawannya sesuai UMK. “Maka kami ingatkan mereka agar dikomunikasikan dengan pekerja, berkenaan keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” ujar Rusdi.
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Mahrus Sholih