Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang mengusulkan kenaikan 3,32 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat. Dari sebelumnya Rp 2.176.819, UMK diusulkan naik menjadi Rp 2.249.113. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyatakan bahwa usulan tersebut telah melalui rapat dari berbagai tim, termasuk Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabpeknas.
Kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan pada kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi di Sumenep, dan sejumlah komponen terkait lainnya. Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi UMK 2024 Sumenep.
Abd. Rahman Riadi berharap dengan kenaikan UMK ini, kesejahteraan masyarakat terjamin dan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka.
Sumber: SUARA INDONESIA
Pewarta: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Mahrus Sholih