Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso mengembalikan sebanyak Delapan pejabat Eselon II ke posisi jabatan semula. Panglima tersebut adalah komisi usaha sipil negara (KASN) yang merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso selaku pembina pegawai. Hal ini disebabkan oleh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso sepanjang tahun 2023. Pemindahan jabatan para pejabat administrasi dilaksanakan sebanyak lima kali penetapan atau pelantikan sepanjang tahun 2023 dengan jumlah 220 orang pejabat yang dimutasi. Proses-proses tersebut dinilai KASN tidak sesuai prosedur dan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian Delapan pejabat tinggi pratama itu ke posisi jabatan semula melalui pelantikan yang dilaksanakan oleh Pj Bupati Bambang Soekwanto di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin (4/12/2023). Bambang Soekanto mengatakan bahwa pengembalian Delapan pejabat tinggi pratama hanya melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang ada. Sementara itu, sisanya masih dalam proses.
Selain itu, Pj Sekretaris Daerah Haeriyah Yuliati menambahkan bahwa sesuai dengan rekomendasi inspektorat provinsi Jawa Timur, tahapan sudah dilaksanakan. Saat ini tinggal menunggu hasil kesimpulan dari tim dan merekomendasikan kepada pimpinan untuk pelaksanaan sanksinya.
Lebih lanjut, Haeriyah mengatakan bahwa seluruh rekomendasi itu akan ditindaklanjuti sebagai bentuk kepatuhan Pemkab Bondowoso kepada regulasi.
Adapun nama-nama Delapan pejabat Eselon II yang dikembalikan ke posisi semula diantaranya: 1. Hary Sucahyono, 2. Abdurrahman, 3. Ahmad, 4. Munandar, 5. Mahfud Junaedi, 6. Dadan Kurniawan, 7. Taufan Restuanto, 8. Haeriyah Yuliati.
(Sumber: SUARA INDONESIA, edited by Mahrus Sholih)