Polres Situbondo Mengungkap Praktik Prostitusi Daring, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang

by -668 Views

Personel Satreskrim Polres Situbondo telah membongkar praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat di salah satu hotel di Situbondo, Jawa Timur pada Minggu 3 Desember 2023 kemarin. Kelima orang tersebut diamankan oleh Polres Situbondo dalam operasi tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi di salah satu kamar hotel di Kabupaten Situbondo. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24 pcs kondom, satu psc tisu basah, satu buah baby oil, enam handphone berbagai merk, uang tunai Rp 12,9 juta, serta dua ATM bank. Modus operandi dari kelompok ini adalah, dua orang berperan sebagai operator dan tiga orang sebagai PSK. Mereka melakukan kegiatan melalui aplikasi MiChat, dengan tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

Dua pelaku tersebut sudah menjajakan PSK di aplikasi MiChat selama tiga bulan. RM bertugas sebagai pengurus, penjaga, dan pengelola kebutuhan PSK, sedangkan DK bertugas sebagai operator, memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, serta mengonfirmasi kepada PSK jika tamu yang memesan sudah sepakat dengan harga. Mereka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 12 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.