Pada tanggal 5 Desember 2023, KPU Jombang, Jawa Timur, mengadakan rapat koordinasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Rapat tersebut diadakan bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu hotel di Jombang.
Dengan adanya Pemilu 2024, KPU Jombang membutuhkan 27.006 petugas KPPS. Mereka akan dibentuk melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Rita Darmawati, Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut juga sebagai sosialisasi kepada semua PPK terkait pembentukan KPPS.
Syarat untuk menjadi anggota KPPS masih sama dengan sebelumnya, yaitu WNI, berusia 17 tahun sampai 55 tahun, surat sehat jasmani rohani, dan surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Proses pendaftaran KPPS akan dimulai dari 11 hingga 20 Desember 2023 dan pelantikan akan dilakukan pada 25 Januari 2024.
Puluhan ribu anggota KPPS ini akan bertugas di 3.858 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU Jombang berharap agar masyarakat Jombang dapat bergabung sebagai penyelenggara pemilu untuk suksesnya Pemilu 2024.