Polisi Banyuwangi Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 63 Gelondong Kayu Jati Ilegal

by -589 Views

Polsek Gambiran bersama dengan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan puluhan gelondong kayu jati hasil pembalakan liar. Terdapat dua orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni DA (28) dan HS (22) yang merupakan warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala Polsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan bahwa puluhan batang kayu jati tersebut diamankan di perempatan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran pada tanggal 3 Desember 2023 malam. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari petugas perhutani KPH Banyuwangi Selatan terkait pembalakan liar di kawasan Perhutani.

Polisi kemudian bergerak bersama Polhutmob untuk melakukan penyelidikan karena dicurigai salah satu truk yang lewat membawa hasil kayu ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut tumpukan kayu jati yang tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa oleh pelaku.

Total ada 63 batang kayu jati yang diamankan, diduga hasil pembalakan liar di wilayah RPH Gaul dan RPH Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa di balik penyelundupan kayu ilegal ini.

Kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022.