Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang tata cara perhitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) pada desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Sumenep untuk memaksimalkan pemungutan pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
DBH PDRD adalah alokasi dana dari realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi untuk Desa dalam wilayah Kabupaten, yang penerapannya telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Akh. Sugiharto menjelaskan bahwa DBH tersebut minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD tahun berjalan. Untuk merealisasikan upaya tersebut, BPPKAD akan bekerjasama dengan seluruh aparat desa se-Kabupaten Sumenep dalam menyampaikan SPPT PBB P2 dan melakukan pemungutan pajak.
Pemerintah Desa (Pemdes) diimbau untuk terus mendorong kesadaran masyarakatnya dalam membayar pajak daerah. Selain itu, pembayaran PBB P2 juga semakin dipermudah dengan disediakannya berbagai pilihan kanal pembayaran manual dan via online.
Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah di tingkat desa serta kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Alokasi DBH PDRD yang diterima setiap desa bervariasi dan mengacu pada hasil pelunasan PBB P2 tahun sebelumnya. Nilai penerimaan DBH PDRD juga akan dipengaruhi oleh prosentase pelunasan yang dihasilkan tahun sekarang. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan segera mengajukan proses pencairan DBH PDRD tahun ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima.
Diharapkan bahwa semakin tinggi prosentase pelunasan yang dihasilkan tahun sekarang, akan semakin besar DBH PDRD yang akan diterima tahun depan.