DPRD Situbondo memenuhi tuntutan aktivis PMII terkait masalah tambang ilegal

by -1290 Views
DPRD Situbondo memenuhi tuntutan aktivis PMII terkait masalah tambang ilegal

Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur, akhirnya memenuhi janjinya mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPP, Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Situbondo, dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII). Pertemuan itu untuk melakukan rapat koordinasi bersama di kantor DPRD setempat, Kamis (07/12/2023).

Ini sebagai tindak lanjut DPRD Situbondo menyikapi masalah tambang ilegal yang ada di kabupaten setempat, sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa kepada DPRD Situbondo saat melakukan demonstrasi, Selasa 5 Desember 2023 kemarin.

Sekretaris Komisi III DPRD, Andi Handoko mengatakan, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa pada saat unjuk rasa, sudah ditindaklanjuti dengan memfasilitasi dan mempertemukan PC PMII dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut masalah tambang yang ada di kabupaten setempat.

“Kedua yaitu masalah Perda RTRW, para mahasiswa meminta kepada DPRD ingin berdiskusi dengan OPD terkait atas kajian yang sudah dilakukan. Artinya, mereka minta bukti fisik kepada DPRD sudah sampai di mana pembahasan dan kajian yang sudah kita lakukan selama ini,” ujarnya.

Andi menjelaskan, dari hasil rakor bersama, aktivis PMII juga meminta agar tambang yang beraktivitas di Kabupaten Situbondo ini tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan SOP-nya tidak berdampak terhadap lingkungan yang ada, sehingga tambang yang dikerjakan oleh penambang tersebut tidak merugikan warga.

“Terkait Perda RTRW yang sedang direvisi, mahasiswa ingin mengetahui apa saja yang sudah direvisi dan seperti apa tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh DPRD bersama pihak terkait. Tadi sudah kami sampaikan kepada mahasiswa terkait hasil dan tahapannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Situbondo, Moh. Faizi mengatakan, dalam pertemuan ada sedikit kejanggalan antara pihak legislatif dan eksekutif di dalam forum. Karena dari data yang dipegang masing-masing tidak sinkron.

Sebenarnya, kata dia, yang menjadi tuntut mahasiswa pada saat demonstrasi bukan menolak aktivitas pertambangan, tetapi bagaimana semua aktivitas tambang di Situbondo dilegalkan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sayangnya, dari delapan tuntutan yang kami sampaikan, dari rakor tadi jawaban pihak-pihak terkait hanya di poin delapan yang memuaskan. Sedangkan tujuh tuntutan lainnya sama sekali tidak ada yang memuaskan,” bebernya.

Faizi mencontohkan, misalnya revisi Perda RTRW yang diajukan oleh Dinas PUPP yang masuk tahap konsultasi publik. Mahasiswa menuntut, agar Perda RTRW juga mengatur tambang rakyat. “Dan ini yang akan terus kami kawal,” ucapnya. (*)

Artikel ini disusun oleh Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.