Keabsahan Konstitusi Dikonfirmasi dalam Pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023

by -433 Views

Oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH. MH (Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, mahkamah konstitusi menolak permohonan Pemohon yang ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum, dan pelanggaran prinsip negara hukum serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Kami juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak atas kepastian hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing negatif yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Lebih baik kita bersama-sama mengedukasi publik, agar mereka bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, dengan putusan MK nomor 90 / PUU-XXI/2023, anak muda bisa mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. (SENOPATI)

Source link: https://prabowosubianto.com/putusan-mk-nomor-141-puu-xxi-2023-menegaskan-legitimasi-konstitusi-pencalonan-gibran-rakabuming-raka-sebagai-wakil-presiden/