Kepala Bagian Bapemkes dan Camat Menyerahkan Manfaat JKM BPJamsostek kepada RT/RW/LPMK

by -261 Views

Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta para Camat se-Kota Surabaya berkumpul dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Raya untuk mengadakan Sarasehan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti koordinasi perlindungan JKK dan JKM bagi Ketua RT-RW dan LPMK, Rabu (06/12/2023).

Dalam acara tersebut, Drs. Arief Boediarto M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya menyampaikan bahwa acara sarasehan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memperkuat pemahaman program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah penganggaran perlindungan Ketua RT/RW/LPMK pada awal tahun 2023, sudah dibayarkan klaim JKM kepada ahli waris dari Ketua RT/RW/LPMK yang meninggal dunia.

Adventus Edison Souhuwat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon).

Bersama Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta para Camat se-Kota Surabaya, BPJamsostek mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar terbentuk pemahaman dan sinergi kolaborasi dalam pelaksanaan perlindungan program JKK, JKM dan JHT (optional) BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem kecamatan dan kelurahan.

BPJamsostek juga menyasar para pekerja seperti pengurus/perangkat RT dan RW serta LPMK, UMKM belum berbadan hukum (memiliki NIB), Kader Surabaya Hebat (KSH), Kader PKK, Karang Taruna, pedagang di pasar dan Sentra Wisata Kuliner, PKL, Bank Sampah, petani, nelayan, ojek online, marbot, penjaga makam, guru TPQ dan pekerjaan informal lain yang merupakan pekerja BPU yang rentan resiko sosial.

Selain itu, BPJamsostek juga berdiskusi terkait kemungkinan perlindungan 100 pekerja rentan di setiap kelurahan dengan menggunakan Dana Kelurahan pada Pemberdayaan Masyarakat pada kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan belanja jasa pelayanan umum.

Demikianlah kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan instansi terkait di Kota Surabaya.