Komisi I DPRD Bondowoso Siap Ajukan Hak Interpelasi Terkait Tidak Dilaksanakannya Rekomendasi KASN Terhadap 220 ASN

by -483 Views
Komisi I DPRD Bondowoso Siap Ajukan Hak Interpelasi Terkait Tidak Dilaksanakannya Rekomendasi KASN Terhadap 220 ASN

Yondrik, Komisi I DPRD Bondowoso mengancam akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati.

Yondrik menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 30 undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa fungsi KASN mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

“Dalam melaksanakan fungsinya, KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata Yondrik.

Lebih lanjut, Yondrok menjelaskan, posisi KASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 32 ayat 3 disebutkan, bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Pj Bupati Bondowoso Bangbang Soekwanto.

Dia mengatakan, di dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK, jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN.

“Kami sebagai Komisi I, jika itu tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso, maka kami akan mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Bondowoso,” ujarnya.

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo itu memaparkan, berdasarkan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 huruf c, DPRD memiliki fungsi pengawasan.

Ditambah lagi, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 153 huruf b, bahwa DPRD mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2),” imbuhnya.

Dia mengaku sudah sering kali menyampaikan dalam rapat-rapat komisi, dari sejak awal terjadinya mutasi yang carut marut, sehingga KASN merekomendasikan kepada PPK untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan semula.

Menurutnya, anggota DPRD bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka. Namun legislatif bekerja dalam naungan aturan atau perundang undangan yang ada.

Sementara, Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditulis.