Polisi Menangkap Delapan Pelaku Penagih Utang di Semarang

by -147 Views

Polda Jateng Sukses Meringkus 8 Pelaku Debt Collector di Semarang

SUARA INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng berhasil menangkap 8 orang yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) karena melakukan tindakan arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kejadian bermula ketika seseorang meminjam mobil temannya untuk mengantarkan ke lokasi wisuda. Pemilik mobil tersebut ternyata adalah kreditur. Saat diparkir, saksi dan keluarganya merasa ketakutan setelah dihampiri oleh dua DC.

“Atas rasa takut tersebut, saksi kemudian menelepon temannya yang merupakan kreditur untuk datang ke lokasi. Perkelahian pun terjadi, dimana mobil pinjaman kreditur dihadang oleh mereka dan pemiliknya datang, bahkan terjadi pemukulan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, para pelaku berhasil diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng. Laporan pertama terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dengan mengamankan tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27).

“Sedangkan laporan kedua terjadi pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang. Dua orang DC warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa saat ini para DC tersebut tergabung dalam dua perusahaan leasing. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada perusahaan leasing lain yang terlibat dalam penarikan paksa tersebut. Saat ini, baru dua perusahaan leasing yang terlibat.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa masih ada 7 Daftar Pencarian Orang (DPO). Para DPO tersebut diingatkan untuk segera menyerahkan diri, dan apabila tidak menyerahkan diri akan ditindak tegas.

“Tidak butuh waktu lama, para tersangka kemudian diamankan beserta barang buktinya. Para pelaku dijerat Pasal 363, 365, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial TBG (46) mengaku bahwa dirinya mendapatkan upah tetap setiap bulannya sebesar Rp 20-30 juta. Ia melakukan aksi penarikan unit kreditur setelah menerima perintah dari pejabat leasing.

“Saya diajak oleh seseorang jika ada mobil yang sedang di leasing. Lalu saya mendapat pesan melalui aplikasi pesan instan dari pejabat leasing bahwa mobil tersebut sudah kontrak habis. Setelah itu, saya disuruh memanggil derek. Saya digaji sebesar 20-30 juta per bulan,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di SUARA INDONESIA dengan judul “Polisi Ringkus 8 Pelaku Debt Collector di Semarang”.

Pewarta: Andi Saputra
Editor: Imam Hairon