Polsek Banyuwangi Mengamankan Pencuri Uang Senilai Rp 120 Juta
Pelaku diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Kamis (7/12/2023). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Polsek Banyuwangi mengamankan seorang pria bernama Rudi Purnomo (31). Warga Dusun Joyosari, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, ini ditangkap atas kasus pencurian uang senilai Rp 120 juta.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat 1 Desember 2023. “Pelaku melakukan aksinya dengan motif jual beli mobil, yang mana hasilnya akan dibagi dua,” kata Kusmin.
Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Susi Lesiani (46), warga Kelurahan Pakis, Banyuwangi, diajak pelaku berbisnis jual beli mobil. Tanpa pikir panjang, korban menyetujui tawaran pelaku, lantaran hasil dari kerjasama tersebut akan dibagi rata.
“Tawaran itu disampaikan pelaku sehari sebelum kejadian, tepatnya Kamis 30 November 2023,” kata Kusmin, Kamis (7/12/2023).
Setelah kesepakatan terjalin, pelaku mengajak korban ke bank untuk menarik uang tunai senilai Rp 120 juta. Usai tarik tunai, keduanya berangkat ke rumah pemilik mobil yang hendak dijual, namun sang pemilik tidak ada. “Akhirnya jual beli di hari Kamis itu batal,” jelas Kusmin.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali mengajak ketemu korban untuk melanjutkan transaksi jual beli mobil. “Korban pun menjemput pelaku menggunakan mobil dengan tetap membawa nominal uang yang sebelumnya diambil di bank,” kata Kusmin.
Rencananya, mereka akan transaksi jual beli mobil di daerah Kelurahan Pakis. Namun korban menolak, karena terlalu pagi. Pelaku yang saat itu semobil dengan korban meminta untuk diturunkan di Warung Biru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.
Sebelum turun, korban sedang menerima telpon dari seseorang. Korban yang lengah dimanfaatkan oleh pelaku. Uang ratusan juta dibungkus kresek hitam yang ditaruh di samping kemudi, dibawa kabur oleh pelaku tanpa disadari oleh korban. Ia pun langsung pamit untuk pulang.
“Korban baru menyadari jika uangnya telah raib satu jam setelah pelaku berpamitan,” tambah Kusmin.
Korban sempat menelpon pelaku menanyakan keberadaan uangnya. Namun pelaku tidak mengakui jika dirinya yang telah mengambil. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Banyuwangi. Hasil penyelidikan, ternyata benar Rudi Purnomo lah pelakunya.
Uang yang ia curi tersebut langsung dilakukan setor tunai oleh pelaku di ATM BCA Banyuwangi. ATM yang digunakan ternyata bukan milik sendiri, melainkan kepunyaan istri sirinya. “Ada transaksi senilai Rp 26 juta yang masuk ke rekening tersebut,” lanjut Kusmin.
Sementara sisa uang senilai Rp 94 juta, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hilang di ruangan mesin ATM. “Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini, untuk menelusuri dana yang hilang tersebut,” kata Kusmin.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Mahrus Sholih