Kebutuhan KPU Kabupaten Malang akan 54.327 Petugas KPPS

by -213 Views

Pendaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang telah resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pemilu tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa sebanyak 54.327 petugas KPPS diperlukan untuk ditempatkan di 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS.

Syarat untuk menjadi anggota KPPS termasuk berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan tidak pernah dipenjara dengan putusan 5 tahun. Selain itu, pendaftar juga harus sehat jasmani dan menyertakan dokumen-dokumen seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, formulir daftar riwayat hidup, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat/ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,1 juta. KPU juga membutuhkan petugas ketertiban di setiap TPS dengan kebutuhan sebanyak 15.522 orang.

Seluruh anggota KPPS akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bertugas.

Artikel ini ditulis oleh Aditya Mahatva Yodha dan diedit oleh Imam Hairon.