ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara perlu diperhatikan kesejahteraannya agar pelayanan publik yang baik dapat terlaksana. Hal ini termasuk peningkatan pendapatan secara layak, dengan kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional. Pengimplementasian kebijakan tersebut perlu dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, kebijakan rekrutmen juga perlu diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Sumber: Prabowo Subianto