Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep sudah memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP) dan akan memasuki masa pensiun, Sabtu (09/12/2023). Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Suharjono mengatakan tercatat di 42 ASN yang memasuki masa pensiun di bulan Desember ini. Pulauhan ASN itu memang sudah memasuki masa BUP dan tidak mengajukan diri untuk pensiun dini. Mereka yang pensiun Desember ini berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta beberapa dari pegawai Kecamatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ASN yang paling banyak itu dari Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, masih ada ketimpangan antara ASN keluar dan yang masuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Suharjono mengatakan, sebelumnya ia sudah mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan kerjanya ke Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tetapi jumlah ASN yang keluar tidak memenuhi kebutuhan ASN yang masuk. Ia berharap pada penerimaan ASN ke depan, Kabupaten Sumenep dapat mendapat tambahan kouta. Wildan Mukhlishah Sy menjadi pewarta artikel ini, dan Imam Hairon sebagai editor.