Remaja di Bawah Umur asal Sampang Terancam 15 Tahun Penjara setelah Video Persetubuhan Tersebar

by -198 Views

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Polda Jatim, telah menangkap seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial AA, yang berasal dari Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. AA ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, gadis berinisial M (14) asal kabupaten setempat.

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban menemukan video persetubuhan antara korban dan pelaku di WhatsApp. Setelahnya, orang tua korban melaporkan AA ke polisi. Saat dilakukan penyidikan, korban mengakui bahwa video itu direkam oleh AA di rumah temannya.

AA dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini AA masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini disusun oleh Hoirur Rosikin dan diedit oleh Mahrus Sholih dari SUARA INDONESIA.