Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Jombang telah melakukan pengawasan dan memberikan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang terkait perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jombang, Jumat (15/12/2023).
Pada pemilihan serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Jombang memerlukan sebanyak 27.006 orang sebagai anggota KPPS untuk ditempatkan di 3.858 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Jombang.
Ketua Bawalsu Jombang, David Budiyanto, menyatakan bahwa Bawalsu Jombang telah mengirimkan surat ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023. Isi surat himbauan tersebut adalah untuk mencegah kerawanan dalam pembentukan KPPS pada pemilu tahun 2024.
Isi surat himbauan tersebut antara lain meliputi:
– Pelaksanaan pembentukan KPPS harus tepat waktu di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang.
– Memastikan pelaksanaan sosialisasi pembentukan KPPS melalui media konvensional atau media digital.
– Memastikan perekrutan KPPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, serta integritas kemandirian calon.
– Memastikan calon anggota KPPS memenuhi syarat, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 17-55 tahun, setia pada Pancasila, memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Bawalsu juga berharap agar proses perekrutan KPPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Ketua Panwalsu Kecamatan Jombang, Heru Widodo, juga menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di wilayah kecamatan Jombang.
Heru juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ketaatan prosedur, persyaratan, serta keterpenuhan kuota perempuan dalam penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tahun 2024.
PPS Desa Denayar sudah melaksanakan prosedur yang sesuai, dan dibutuhkan sebanyak 2.842 orang yang akan bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu di TPS di Kecamatan Jombang.