Dua Maling Motor Ditangkap setelah Beraksi di Lima Lokasi di Banyuwangi

by -206 Views

Dua Pencuri Sepeda Motor Diringkus di Banyuwangi

Dua pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak berkutik setelah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah KU dan MU, warga Muncar. Kedua pelaku telah beraksi di lima lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut dengan kasus yang sama. Aksi mereka terhenti setelah terakhir kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu.

Motor yang dicuri adalah jenis Honda Supra milik M. Yusuf Ibrahim (39), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, yang sedang diparkir di depan rumahnya. Kejadian tersebut terjadi sore hari, sekira pukul 15.00 WIB. Sebelum dibawa kabur, pelaku kedapatan oleh pemiliknya yang hendak keluar rumah.

Kapolsek Muncar, AKP Ali Masduki, menjelaskan bahwa saat itu pemilik motor melihat pelaku sedang menggergaji kunci motornya. Sang pemilik segera mencegah pelaku, dan beberapa warga turut membantu. Pelaku hampir menjadi bulan-bulanan massa, tetapi beruntung polisi datang dan mengamankan pelaku dari amukan warga yang marah.

Awalnya, pelaku yang ditangkap adalah satu orang, KU, pada saat kejadian. Namun, polisi terus mendalami kasus tersebut dan akhirnya menangkap pelaku lainnya, yaitu MU, rekan dari pelaku pertama.

Tersangka MU berhasil kabur setelah membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Sementara itu, rekannya diamankan warga dan kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Muncar. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mengejar tersangka MU dan berhasil mengamankannya pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kemudian, tersangka diamankan ke Polsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan barang lainnya di wilayah Muncar. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kunci T, dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.