Polres Malang menangkap seseorang yang menjadi provokator dalam aksi di Kantor Satpas Singosari Malang

by -173 Views

Polres Malang menangkap Warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AR (65), yang diduga menjadi provokator aksi penutupan kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan dalam konferensi pers di Polres Malang bahwa AR diduga telah menghasut massa untuk mengganggu pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari.

Sebelumnya diketahui AR bersama sejumlah orang melakukan orasi di depan kantor Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa pemberitahuan sebelumnya. Aksi tersebut juga diikuti dengan penutupan pintu masuk dan keluar kantor Satpas, serta pemasangan spanduk bertuliskan penutupan kantor oleh AR.

Aksi yang dilakukan AR tersebut dinilai Kompol Wisnu merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM di Satpas Singosari. Pemohon SIM yang datang dari berbagai kalangan, seperti warga Malang Selatan, kaum lansia, ibu rumah tangga, dan pekerja, merasa terhambat oleh tindakan tersebut.

Polisi segera merespons cepat aksi AR dengan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, spanduk, dan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara untuk melakukan orasi. Dikatakannya, perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM.

AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.