Residivis Jepon Blora Masih Tersangka Setelah Tiga Kali Dipenjara

by -370 Views
Residivis Jepon Blora Masih Tersangka Setelah Tiga Kali Dipenjara

Satreskrim Polres Blora menangkap EP (38), warga Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat pencurian di rumah Ali Pramano warga Desa Bangsri, Kecamatan Jepon.

Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban beserta salah seorang warga usai mengadiri acara pernikahan.

Pelapor terkejut ketika masuk dan melihat di dalam rumah, kondisinya memprihatinkan, berserakan, acak-acakan dan berantakan.

“Korban kaget melihat kondisi di dalam rumahnya yang berantakan. Satu unit motor matic dan senapan angin hilang,” kata Putoro Rambe, Rabu (20/12/2023), melalui keterangan tertulisnya.

Mendapati keadaan itu, korban bersama warga melaporkannya ke pihak berwajib. Selanjutnya, tim gabungan Resmob Polres Blora dan Reskrim Polsek Jepon bergerak ke TKP. Tak berselang lama, polisi meringkus pelaku di rumah orang tuanya, di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.

“Beberapa saksi dimintai keterangan, pelaku (EP) berhasil ditangkap pada Senin (18/12/2-23) di rumah orang tuanya,” terangnya, menceritakan kronologi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi, pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis. Pelaku pernah masuk tiga kali dengan rentetan kasus dua kali melakukan tindak pidana penipuan dan satu kali kejahatan pembunuhan.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Beat warna merah tahun 2014, sebuah senapan angin, tatah (alat tukang), dan anak kunci bekas congkelan yang digunakan dalam beraksi.

Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp 10 juta. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” paparnya.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih