Kampanye BPJAMSOSTEK untuk Memperjuangkan Kerja Keras Tanpa Cemas di Pasar Baru Gresik

by -206 Views

BPJAMSOSTEK Gresik melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja sektor BPU di Pasar Baru Gresik. (Foto: BPJAMSOSTEK/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Gresik menyelenggarakan Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas untuk memberikan edukasi kepada para pedagang atau pelaku ekonomi sektor informal tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Baru Gresik, Selasa (19/12/2023). Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Kabid Kepesertaan Diny Firmani Rahma menjelaskan berbagai program BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya kepada para pedagang, pengunjung pasar, dan masyarakat umum.

Dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak secara bertahap oleh 122 kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dan disertai dengan edukasi melalui radio. BPJAMSOSTEK Gresik sendiri dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di pasar ini bekerja sama dengan Radio Suara Giri.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Baru Gresik juga diselingi dengan hiburan musik elektronik dan undian berhadiah bagi pekerja pasar yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 100 pekerja informal yang mendaftar sebagai peserta baru di area kegiatan ini.

Hanya dengan iuran mulai dari Rp 16.800,- per bulan, kata Diny, para pedagang, tukang becak, dan tukang parkir yang merupakan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) akan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Bagi para pedagang, tukang becak, ojek, tukang parkir, dan pekerja lain yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatannya hingga sembuh, akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Bahkan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, lanjut Diny, ahli warisnya akan menerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp 70 juta, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga perguruan tinggi dengan total sebesar Rp 174 juta.

Sementara manfaat program JKM, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta, yang terdiri atas santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

Ditambahkan, para pekerja informal (BPU) juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hanya menambah iuran Rp 20.000,- per bulan, sehingga menjadi Rp 36.800 per bulan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi masif pada pekerja informal (BPU) untuk memberikan kesadaran pada mereka akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapan kami mereka dapat bekerja tidak hanya dengan semangat saja, tetapi juga tanpa rasa khawatir dan cemas saat beraktivitas kerja sehari-hari,” tutur Bunyamin.

Menurutnya, pendekatan ini dinilai tepat, karena ekosistem pasar memiliki pekerja informal yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan upaya persuasif kami untuk mengajak para pedagang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengimbau mereka, memberikan penjelasan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko pekerjaan yang mungkin terjadi,” tegas Bunyamin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Baru Gresik ini,” ujarnya.

“Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera. Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan pada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi

Editor: Satria Galih Saputra