Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek “ETAWAKU” dengan amar menolak gugatan pembatalan merek “ETAWAKU”. Gugatan yang diajukan oleh Imam Subekti selaku penggugat ditolak setelah putusan pengadilan pada 19 Desember 2023 menolak pembatalan. Sehingga merek “ETAWAKU” tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia. Kuasa Hukum “ETAWAKU” Deddy Firdaus Yulianto menyatakan bahwa putusan dari Pengadilan Niaga Semarang menegaskan bahwa kepemilikan kliennya atas merek “ETAWAKU” yang terdaftar sebelumnya sah sebagai pemegang lisensi merek tersebut.
Kasus tersebut berawal dari adanya gugatan terkait kepemilikan merek susu kambing “ETAWAKU” yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia. Pihak penggugat, Imam Subekti, merasa memiliki merek “ETAWAKU” lebih dulu dan melakukan gugatan pembatalan merek “ETAWAKU”. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa pihak penggugat diduga meniru dan menjiplak merek “ETAWAKU”. Hendi Sucahyo S selaku kuasa hukum “ETAWAKU” menambahkan bahwa pihak Penggugat, Imam Subekhi, diduga meniru dan menjiplak merek “ETAWAKU” dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya bernama “ETAWANEW” yang menyerupai merek “ETAWAKU” milik klien nya yang sudah terdaftar lebih dahulu.
Direktur Utama PT. Ethos Kreatif Indonesia Faizuddin Firdaus menyatakan bahwa kemenangan tersebut mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis.