Komisioner KPU Didesak untuk Diberi Sanksi oleh DKPP karena Diduga Melanggar Etika

by -492 Views
Komisioner KPU Didesak untuk Diberi Sanksi oleh DKPP karena Diduga Melanggar Etika

DKPP didesak untuk memberi sanksi kepada komisioner KPU yang diduga melanggar etik

Suasana sidang DKPP (foto: Dok. DKPP)
JAKARTA, SUARA INDONESIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Kuasa hukum Pelapor, Sunandiantoro SH, MH didampingi Demas Brian Wicaksono mengatakan, proses persidangan berlangsung dramatis dan ada hal yang menarik saat KPU menyatakan bahwa terkait dengan penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, membenarkan atau menyalahkan berkas yang dimasukkan ke KPU.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami dan kita semua. Bagaimana mungkin KPU menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh paslon capres-cawapres yang notabene Gibran usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023,” kata Sunandiantoro, dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023) di Jakarta

Disisi lain, kanjut Sunandiantoro, KPU sendiri menyatakan bahwa proses pendaftaran didasarkan pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Dengan pernyataan tersebut, jelas-jelas membuktikan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut terutama syarat batas usia minimal 40 tahun.

“Persoalan inilah yang menjadi perdebatan panjang antara kami dengan KPU. Kami tegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU, justru sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menjalankan proses Pemilu,” papar Sunandiantoro.
Sementara itu, Demas Brian Wicaksono berharap agar DKPP memberikan vonis bersalah atau memberikan hukuman dengan memberhentikan komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

“Kami berharap DKPP memberikan keputusan dengan memberikan hukuman memberhentikan komisioner KPU yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran kode etik dan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran,” ujarnya.

“Dengan banyaknya pelaporan perkara terkait pendaftaran Prabowo – Gibran ini menandakan kepemimpinan KPU yang terburuk sepanjang sejarah. Ironisnya pendaftaran Capres – Cawapres tersebut juga tugas pertama yg dilaksanakan komisioner KPU dibawah kepemimpinan Hasyim Ashari,” Demas, menambahkan.

Dalam perkara ini, DKPP akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait.

Pewarta: Aris Danu
Editor: Imam Hairon

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA