Polisi Menggulung Dua Pelaku Pemerkosaan di Sampang

by -562 Views

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada hari Jumat (30/06/2023) lalu.

Pelaku berinisial AH (18 tahun) dan MS (16 tahun) terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum (VER) terhadap korban. Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan penangkapan ini atas laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan kenikmatan saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang. Saat ini, keduanya berada di Rumah Tahanan Polres Sampang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Imam Hairon