Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi dan Inspektorat diminta untuk menindak tegas ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024. Hal ini terkait dengan ditemukannya oknum pejabat Disparpora Ngawi yang diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 melalui media sosial.
Sarwono, seorang warga Ngawi, menilai bahwa tindakan oknum ASN yang secara terang-terangan mendukung salah satu capres cawapres merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga abdi negara. Selain itu, perilaku ASN tersebut juga mencoreng nama baik Pemkab Ngawi. Oleh karena itu, Bawaslu dan Inspektorat diminta untuk tegas dalam menangani masalah ini.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan presiden. Dalam aturan netralitas ASN ini, terdapat berbagai ketentuan mulai dari larangan ASN untuk memberikan like dan comment di media sosial terkait capres cawapres, hingga larangan foto bersama timses.
Sebelumnya, seorang oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Oknum Pejabat tersebut diduga mendukung paslon capres cawapres melalui media sosial TikTok dengan menuliskan “GIBRAN MENANG!!!!!!!!!!!!”.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut. Yohanes menjelaskan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut dan akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Yohanes belum dapat memastikan secara pasti mengenai dugaan tersebut. Namun, informasi dari masyarakat bisa menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Informasi minimal dari masyarakat menjadi dasar untuk pihaknya melakukan tindakan lebih lanjut demi mencegah adanya pelanggaran.
**Sumber: SUARA INDONESIA**
**Pewarta: Ari Hermawan**
**Editor: Mahrus Sholih**