Bawaslu Menyarankan Coret 454 KPPS Yang Terindikasi Sebagai Anggota Parpol Karena Melanggar Peraturan

by -475 Views
Bawaslu Menyarankan Coret 454 KPPS Yang Terindikasi Sebagai Anggota Parpol Karena Melanggar Peraturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mencatat sebanyak 454 orang pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi menjadi anggota Partai Politik (Parpol) di Pemilu 2024. Pengumuman anggota KPPS pada 23 Desember 2023 lalu, setelah sebelumnya dinyatakan lolos melalui administrasi pencalonan, terindikasi banyak kejanggalan dan keresahan masyarakat.

“Sesuai regulasinya dan aturan UU Pemilu, tentu hal ini sangatlah dilarang,” kata Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqiin, pada Selasa (26/12/2023) melalui pesan tertulisnya.

Temuan anggota KPPS tersebut, Muttaqiin menambahkan, berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, sebanyak 454 nama peserta terindikasi parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Pasca pengumuman itu, Bawaslu terus mengawasi dan bahkan mengecek di aplikasi Sipol. Benar ada indikasi 454 calon anggota KPPS masuk di parpol,” terangnya.

Bawaslu Rembang akan terus mengawal independensi yang mengacu pada ketentuan Pasal 72 UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPPS tidak diperkenankan dari anggota parpol.

“Termasuk halnya, Bawaslu Rembang ikut mengawal dan menjaga independensi dalam rekrutmen calon anggota KPPS sesuai UU Pemilu,” papar dia.

Meski demikian, kata Muttaqiin, Bawaslu Rembang menekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengambil langkah/tindakan penanganan demi terwujudnya demokrasi yang Jujur dan Adil.

“Memfokuskan dari Panwaslucam ke PPK. Jikalau nanti ada yang luput tindak lanjutnya oleh PPK, maka penanganan di Bawaslu Kabupaten Rembang. Karena bila Bawaslu yang memberikan saran perbaikan ke KPU, kalau ada yang belum ditindaklanjuti, maka menjadi penanganan pelanggaran,” katanya, menegaskan.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa 454 anggota KPPS yang terindikasi anggota parpol di aplikasi Sipol tersebut ditemukan pasca pengumuman administrasi rekrutmen beberapa hari lalu.

“Sudah saya tanyakan kepada staf Bawaslu Rembang yang membidangi, agar segera mengirim surat instruksi ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” pungkasnya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang meminta KPU setempat menindaklanjuti. Misalnya, memastikan bahwa nama nama tersebut benar benar anggota parpol atau bukan.

“Bila indikasi ini benar, tentu diharapkan ratusan calon anggota KPPS jelas tidak diperkenankan,” kata ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, melalui pesan tertulisnya, Selasa (26/12/2023) sore. Terpisah, Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi saat tersambung di aplikasi berbayar itu menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat terkait data temuan dari Bawaslu setempat.

“Kami belum menerima surat temuan itu,” ungkap Ika, sapaan akrabnya, pada Selasa (26/12/2023).

Hingga hari ini, pihaknya masih mencermati data data tersebut, dan bilamana benar nama – nama calon anggota KPPS akan segera dimintai klarifikasi.

“Kami mencermati dan akan mengklarifikasi yang bersangkutan bila temuan itu benar adanya,” imbuhnya. (*)