Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Menangkap Pengedar Narkotika Melalui Layanan Jasa Pengiriman

by -208 Views

BNNP Jateng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang mendistribusikan barang haram di Kota Semarang melalui jasa ekspedisi. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kota Semarang.

Petugas langsung menemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram dan 11,20 gram, serta tembakau gorila seberat 2,90 gram di rumah pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha membakar barang bukti, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.

Dari pengakuan pelaku, paket ganja tersebut dikirim dari pelaku lain berinisial Y dan tembakau gorila milik R, yang saat ini menjadi buronan BNNP Jateng. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel ini telah dipublikasikan di Google News oleh Andi Saputra dan diedit oleh Mahrus Sholih.