Camat Pakem Terancam Disidang Inspektorat Bondowoso karena Dituduh Terlibat dalam Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

by -400 Views
Camat Pakem Terancam Disidang Inspektorat Bondowoso karena Dituduh Terlibat dalam Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Inspektorat Bondowoso Akan Periksa Camat Pakem Yuhyi Fahyudi. Inspektorat Kabupaten Bondowoso berencana melakukan pemeriksaan terhadap Camat Pakem Yuhyi Fahyudi terkait deretan dugaan persoalan yang dilakukannya. Pemeriksan akan dilakukan terkait sejumlah masalah yang dilakukan selama menjabat sebagai Camat di wilayah Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Ahmad Inspektur Kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa Inspektorat akan melakukan tindakan tegas bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kinerjanya terbukti buruk, apalagi kinerja ASN tersebut merusak Citra Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Inspektorat akan memanggil Camat Pakem untuk diperiksa sebagai bentuk sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menanggapi persoalan ASN di lingkungan Kabupaten Bondowoso. Camat Pakem, Yuhyi Fahyudi diduga terlibat sejumlah persoalan yang berhubungan dengan uang atas wewenangnya sebagai camat. Diantaranya, dugaan pemintaan uang kepada Kades Gadingsari sebesar Rp10 juta atas pengisian kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kasun) di Desa Gadingsari. Selain itu, juga terdapat dugaan jual beli jabatan perangkat desa Kupang dengan modus operandi bisnis kuda. Yang kedua, Ismail Marzuki, salah seorang perangkat Desa Kupang merasa dipermainkan oleh Camat Pakem karena Yuhyi Fahyudi membeli kuda ke orang tuanya dengan kesepakatan harga Rp25 juta, hanya dibayar Rp10 juta dan sisanya Rp15 juta tidak dibayarkan hingga saat ini. Camat Pakem membantah adanya aliran uang yang masuk ke dirinya dari Kepala Desa Gadign Sari, namun akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Yuhyi Fahyudi juga membantah bahwa harga yang disepakati sebenarnya bukan seperti yang dipaparkan oleh Ismail. Akan tetapi, harga yang disepakati seharga Rp10 juta. Dirinya pun membantah bahwa pembelian kuda ada kaitannya dengan penjaringan perangkat Desa Kupang. Yukhi menjelaskan bahwa sebelum terjadi kesepakatan harga tentang jual beli kuda sempat menawar pada ibu Ismail, namun tidak dengan harga Rp25 juta, tapi dengan harga Rp10 juta. Dan dalam penawaran yang ia ajukan kepada Ismail, telah disepakati bersama.