Polres Blora Ungkap 53 Kasus, 102 Tersangka Sepanjang Tahun 2023
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna, pada Sabtu 30 Desember 2023. (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).
SUARA INDONESIA, BLORA – Polres Blora berhasil mengungkap penanganan tindak pidana 53 kasus, 102 tersangka berhasil diamankan, kerugian mencapai hingga Rp. 2,6 miliar lebih menjelang akhir tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna, pada Sabtu (30/12/2023).
“Jelang akhir tahun 2023, total ada 53 kasus, kerugian mencapai Rp. 2,6 miliar, penanganan tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim beserta jajaran Polres Blora,” kata Kapolres Blora.
Rincian kasus tersebut, Jaka Wahyudi menambahkan, ditangani dari pidana umum yakni ada 5 kasus, pembunuhan 1 kasus, penganiayaan 2 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 11 kasus, penggelapan 5 kasus, penipuan ada 5 kasus, Tipikor 2 kasus dan dari Tipider 1 kasus.
“Untuk kasus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ada 11 pencabulan dan 4 penganiayaan anak dengan total sekitar 53 kasus,” papar Jaka.
Selain itu, imbuhnya, Polres Blora juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Jaka mengatakan bermula kejadian pada Sabtu 05 November 2023 dengan TKP di kantor CV Surya Perkasa Telekomunikasi di Jalan Gunandar, Kedungjenar, Blora.
Dengan tersangka adalah AS (29) karyawan swasta, warga Kelurahan Mlangsen, Blora.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti yang digelapkan berupa uang hasil penjualan voucer data Unlimited nonstop 30 K, 30 Giga, sebanyak 5000 pecah dengan nilai Rp 168.750.000.
Kemudian uang hasil penjualan voucher data Unlimited lite 60K sebanyak 750 pecah senilai Rp 43.818.750 dan uang hasil penjualan voucher data Unlimited maxi 82K sebanyak 250 pecah senilai Rp 19.475.00.
“Perusahaan mengalami kerugian total Rp. 250.467.423,” terangnya.
Modus operandinya adalah dengan membuat nota fiktif, yang seolah olah salah satu outlet meminta kiriman berupa voucher. Justru sebaliknya, outlet tak pernah meminta kiriman voucher.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 374 KUHP,” terangnya.
Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Gunawan
Editor: Imam Hairon