Pria Berambut Gondrong Asal Jakarta Ditangkap Setelah Menyimpang pada Anak di bawah Umur, Sesama Jenis di Blora

by -369 Views

Pada tanggal 31 Desember 2023, seorang pria gondrong asal Jakarta ditangkap karena diduga melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur sesama jenis di Blora. Pelaku, yang merupakan seorang pemulung yang tinggal di bawah kolong jembatan, diduga melakukan tindakan tersebut di wilayah Kelurahan Mlangsen Blora.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa pelaku pulang usai memulung dan mengajak korban memancing di Sungai Lusi Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Pelaku dan korban juga sempat makan malam di Blok T Blora sebelum pergi ke TK di Blora. Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar mandi, di mana pelaku mencabuli korban dan mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, dan pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun sesuai Pasal 298 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh Gunawan dan diedit oleh Imam Hairon.

Untuk berita lebih lanjut, klik di Google News SUARA INDONESIA.