1.500 Warga Kabupaten Ngawi Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
SUARA INDONESIA, NGAWI – Sebanyak 1.500 warga Kabupaten Ngawi terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Hal itu disebabkan mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Noor Hasan Muntaha mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
“Kami mengatasinya dengan melakukan perekaman di sekolah, selain itu sosialisasi juga kami lakukan, salah satunya melalui program subuh bergerak,” kata Noor Hasan Muntaha, Jumat (29/12/2023).
Hasan mengatakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Ngawi sebanyak 901.638 yang wajib KTP-el sebanyak 710.229.
Kendati begitu, Hasan mengklaim bahwa 1.500 pemilih pemula yang belum melakukan perekeman KTP-el, pihaknya optimis akan selesai sebelum 14 Februari 2024.
“Sampai saat ini dari 1.500 tinggal 1.198 yang belum melakukan perekaman KTP-el. Target kami sebelum pemilu pilpres 2024 selesai,” tutupnya.
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Imam Hairon