Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Diringkus Polisi di Semarang

by -321 Views

Polrestabes Semarang berhasil menangkap Sutikno Miji (59) atas kasus pembunuhan anak kandungnya pada Senin (1/1/2024). Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa korban meninggal karena luka fatal di kepalanya setelah ditampar oleh ayahnya dengan habel. Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut, dengan diancam hukuman penjara 15 tahun.

Pelaku, Sutikno, mengaku nekat melakukan kekerasan karena tidak tahan dengan perilaku meresahkan korban, Guntur Surono (22), yang sering melakukan pengancaman bahkan membunuh keluarganya. Sutikno mengungkapkan bahwa korban telah berbuat onar sejak duduk di bangku SMP dan bahkan keluarganya harus menjauh agar tidak diperlakukan kasar oleh korban. Sutikno menceritakan bahwa ketika korban pulang mabuk, dia melakukan pengancaman bahkan akan membunuh adiknya. Sutikno berhasil mencegah korban dan menjelaskan bahwa korban tiba-tiba cekcok dengan adiknya di dapur, sehingga terjadi insiden tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Andi Saputra dan diredaksi oleh Imam Hairon.