Kodam IV/Diponegoro Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

by -187 Views

Kodam IV/Diponegoro menetapkan enam anggota militer sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, keenam tersangka tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa.

“Mereka saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” ujarnya kepada para wartawan pada Selasa (2/1/2024).

Proses hukum masih berlanjut hingga dilakukan sidang di pengadilan militer. Pihak berwenang memastikan akan mengungkap kasus ini.

Dalam proses hukum pidana di militer, kasus ini akan melalui penyidikan di Polisi Militer, dilanjutkan dengan Papera (Perwira Penyerah Perkara) dan kemudian akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) serta disidangkan di Pengadilan Militer.