Polda Jateng melarang penggunaan knalpot brong pada kampanye terbuka Pemilu 2024. Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Sonny Irawan mengatakan larangan tersebut murni demi profesionalitas dalam penegakan hukum. Larangan tersebut berdasarkan Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya.
Larangan tersebut juga untuk mencegah polusi dan konflik sosial yang dapat ditimbulkan oleh knalpot brong. Polda Jateng telah secara aktif melakukan penindakan terhadap knalpot brong, bahkan pihaknya tidak hanya memadamkan kebakaran tetapi juga melakukan sosialisasi dan pencegahan.
Larangan penggunaan knalpot brong pada kampanye akan dimasukkan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian. Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menegaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong perlu disosialisasikan kepada pimpinan partai politik di Jateng.